Berita
Nota Kesepakatan IICF - LCKI - LSP Telematika
16 Januari 2014 - Siaran Pers
Pada hari Kamis, 16 Januari 2014 bertempat di secretariat IICF (Indonesia-ITU Concern Forum) Jakarta, telah ditanda tangani Nota Kesepahaman (Memory of Understanding/MoU) antara Forum Penggiat Indonesia-ITU/IICF dan Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Telematika (LSP Telematika) yang masing-masing diwakili oleh Ketua Badan Pengurus IICF, Budihardjo Gozali, Ketua LCKI DKI, Erwin Ramali, dan Direktur LSP Telematika, Victor Terinathe, disaksikan oleh Ketua Badan Pembina IICF, Eddy Setiawan.
Berangkat dari rasa keprihatinan atas perkembangan TIK (Teknologi Informasi Komunikasi) saat ini dan kedepan yang pesat namun kurang diimbangi dengan kesiapan sumber daya manusia yang terampil (skilled worker) dan meningkatnya kejahatan TIK yang semakin marak. Disamping itu pada awal tahun 2016 Indonesia akan memasuki era area perdagangan bebas ASEAN (ASEAN Free Trade Area) dan di tahun 2020 Indonesia memasuki era pasar bebas global (Globalisasi).
Kedua era pasar bebas tersebut mendorong kebebasan transasksi barang dan jasa, dimana yang dimaksud dengan jasa adalah tenaga kerja terampil bersertifikasi profesi/keahlian. Pada aspek tenaga kerja terampil bersertifikasi bidang TIK, Indonesia masih jauh dari siap, akibat kurang gencarnya sosialisasi dan upaya Pemerintah mendesak para pengusaha untuk mendorong para pekerjanya melaksanakan sertifikasi profesi TIK dan rendahnya kesadaran para pekerja TIK Indonesia untuk meningkatkan kualifikasinya (termasuk nilai tawarnya).
Dampak dari keadaan ini adalah Indonesia akan menjadi lahan pekerjaan bagi tenaga kerja asing yang lebih besar dan menyingkirkan peluang-peluang pekerjaan dari para tenaga kerja Indonesia, ditambah para tenaga kerja Indonesia akan kesulitan memasuki pasar-pasar tenaga kerja di Negara-negara lain.
Dengan jumlah penduduk yang besar namun kompetensi tenaga kerjanya lemah secara pasti akan memperlemah daya saing bangsa Indonesia di percaturan Dunia. Disamping itu meningkatnya kejahatan TIK juga masih sangat kurang dipahami oleh masyarakat luas, khususnya dalam hal identifikasi, antisipasi dan pencegahan kejahatan TIK.
Dengan latar bealakang tersebut maka IICF, LCKI dan LSP Telematika bersepakat membuat Nota Kesepahaman (MoU) dan selanjutnya menindaklanjuti dengan program-program pelatihan dan sertifikasi guna membantu Pemerintah dan masyarakat dalam hal peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia serta meningkatkan pemahaman masyarakat luas untuk secara aktif dapat mencegah kejahatan bidang TIK dimasa-masa yang akan datang.
FORUM PENGGIAT INDONESIA-ITU, berkedudukan di Gedung Arva Lantai 5, Jalan Cikini Raya No. 60 Blok FG-MN, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut IICF adalah organisasi nirlaba dan bergerak dalam bidang kajian, sosialisasi dan penetrapan TIK berbasis hasil-hasil ITU;
LEMBAGA CEGAH KEJAHATAN INDONESIA, berkedudukan di Jalan Gedung Arva Lantai 5, Jalan Cikini Raya No. 60 Blok FG-MN, Jakarta Pusat, untuk selanjutnya disebut LCKI adalah organisasi nir laba yang bergerak dalam hal membantu Pemerintah dan masyarakat guna mencegah tindak kejahatan di Indonesia;
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI TELEMATIKA, berkedudukan di Gedung Fortune Lantai 4, Jalan Mampang Prapatan No.96, Jakarta Selatan 12790, untuk selanjutnya disebut LSPTEL adalah organisasi nir laba yang bergerak dalam bidang pelatihan dan sertifikasi profesi TIK.
Berita Terkait
- 29 Maret 2020 RUU PDP Perlu Atur Data Korban Covid-19?
- 27 Maret 2020 IICF Merilis E-Buletin GAPAI Edisi Pertama
- 25 Oktober 2019 Training HTS (High Throughput Satellite), 20 - 22 November 2019
- 02 Oktober 2019 Produk HAPS Baru Siap Dinikmati di Indonesia 2 Tahun Lagi
- 01 Oktober 2019 HAPS Diperkirakan Bakal Jadi Jaringan Telekomunikasi Baru

